“PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) terus melakukan berbagai upaya untuk optimalisasi operasional perusahaan, termasuk efesiensi ketenagakerjaan. selain itu, PT AMNT juga telah membangun kerjasama bisnis dengan PT Macmahon untuk mengelolah divisi Mining (tambang) di Batu Hijau.”
Sumbawa Barat. Radio Arki- PT Amman Mineral Nusa Tenggara berencana melakukan transfer pekerja sebanyak 1205 kepada mitrabisnisnya PT Macmahon. Namun kebijakan itu mulai dipertanyakan otoritas DPRD Sumbawa Barat, yaitu fraksi PAN yang menduga bahwa mekanisme dan prosedur transfer tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Melalui Ketua Fraksi PAN DPRD Sumbawa Barat, Muhammad Hatta menegaskan mekanisme transfer tersebut sangat patut dipertanyakan. Karena, pihak PT Macmahon sebagai perusahaan baru, apapun alasannya harus menggunakan mekanisme perekrutan seperti yang telah disiapkan pemerintah daerah, yaitu mekanisme perekrutan satu pintu.
(BACA : http://arkifm.com/3153-ada-1205-pekerja-pt-amnt-akan-ditransfer-ke-macmahon.html)
“apapun alasannya perusahaan ini perusahaan baru di batu hijau, dan dia wajib merekrut juga dengan mekanisme yang ada. Kita juga patut mempertanyakan apakah dia sudah punya Ijin atau tidak untuk beraktifitas di Batu Hijau, kalau belum punya ijinnya berarti transfer itu ilegal?,” tegasnya.
“apa yang telah dilakukan sekarang, dimana perusahaan justru menerima kembali pekerja dari PT AMNT dengan jumlah yang sangat besar seperti itu (1025 orang). Maka berarti pihak PT Macmahon tidak berlaku adil dalam menerapkan sistem perekrutan pekerja, dan jelas, ini melanggar aturan yang ada. karena tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.”Jelasnya.
Dia pun menegaskan, karyawan yang telah mengambil paket program RTK di PT AMNT, maka itu berarti pekerja tersebut sudah menerima konsekuensi untuk di PHK. Sehingga PT AMNT wajib membayarkan penuh ketika pemutusan hubungan kerja itu dilakukan, bukan justru bermanuver dengan mitrabisnisnya untuk menutup kesempatan pekerja lain.
“tentu sangat lucu, ketika orang yang di PHK terus ditransfer. Transfer itu hanya berlaku pada perusahaan yang sama. makanya kami mau tahu dasar hukum transfer itu apa?, terhadap hal ini kami akan panggil segera perusahaan untuk menjelaskan.” Tukas Hatta, yang juga bagian dari Komisi yang membidangi ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Hatta mengingatkan bahwa, pemerintah harus bersikap, jangan dibiarkan dan seolah olah tidak tahu tehadap persoalan tersebut. Pada prinsipya, pemerintah harus tegas dan pro kepada pekerja bukan sebaliknya. Apalagi itu kemudian merugikan pekerja.
“ingat ada waitinglist, dan ribuan pencari kerja yang ingin bekerja. Semestinya apapun peluang kerja harus diberikan kesempatan yang sama. Jangan justru membuat kebijakan lain diuar aturan perundang-undangan.
Sementara itu, pihak manajemen PT AMNT yang berusaha dikonfirmasi masih enggan dan tidak mau memberikan keterangan apapun terhadap persoalan tersebut. (Unang Silatang. Radio Arki)