“saat ini sejumlah media nasional banyak tertuju kepada kasus mega korupsi e-KTP. Betapa tidak, sejumlah elit partai politik mulai terkuak diketahui terlibat dalam kasus ini. terakhir, ketua lembaga terhormat negeri ini juga ikut menjadi tersangka atas kasus tersebut.”
Sumbawa Barat. Radio Arki- Mega korupsi e-KTP telah membuat gempar dunia perpolitikan nasional. Terakhir, mantan presiden RI ke-6 juga mulai viral disebut-sebut ikut terlibat. Namun tak mau tinggal diam atas informasi sepihak tersebut, Susilo Bambang Yudoyono (SBY) mengambil sikap tegas. Bahkan telah melaporkan salah satu media nasional yaitu Media Indonesia karena dianggap telah menghakimi, padahal proses pengadilan tersebut masih sedang berjalan dan informasi yang sangat sepihak.
“kami mendukung sikap DPP yang melaporkan pengacara Setya Novanto, dan melaporkan Media Indonesia kepada Dewan Pers.” Tegas ketua DPC Demokrata KSB, Mustakim Patawari, saat jumpa pers di kantor Demokrat KSB, (06/02) sore tadi.
Bagi mustakim, apa yang terjadi di nasional adalah bentuk politisasi atau upaya untuk menjatuhkan Demokrat yang saat ini mulai memiliki trens positif sebagai partai yang diinginkan publik. Jadi sebagai bagian dari fungsionaris Demokrat di daerah, dan melihat dampak buruk praktek tersebut. Maka apa yang dilakukan DPP Demokrat perlu didukung.
“ini bukan hanya soal karena saya demokrat. Tetap praktek ini memang tidak sesuai dengan nurani kami.”tukasnya
Menilai perkembangan isu dan tuduhan terhadap SBY tersebut. Menurut Mustakim, terlalu dangkal kalau itu dibenarkan dan dibesar-besarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, tanpa ada fakta lain yang menguatkan. Dan tentu tuduhan itu sangat sepihak. Jadi tidak tidak tepat kalau SBY itu seolah dihakimi telah terlibat apalagi dianggap bersalah oleh oknum media dan pengacara Setya Novanto.
Selain menyampaikan pandangannya, Mustakim juga mengungkapkan, laporan atau pengaduan yang dilakukan DPP Demokrat melalui Jansen Sitindaon, adalah bagian dari cara untuk penguatan fungsi pers yang profesional tanpa ada kepentingan lain. Karena sebagai insan pers yang memiliki batasan kebebasan, maka praktek oknumseperti ini harus disikapi, agar tidak mencoreng nama baik insan pers lainnya.
“pers indonesia dalam menyikapi informasi tidak boleh menghakimi atau membuat kesimpulan atas kesalahan seseorang terlebih lagi dalam proses peradilan.” Demikian Jansen, seperti dikutip melalui rilis DPP Demokrat yang dibagikan kepada media ini. (Unang Silatang. Radio Arki)