ARKIFM NEWS

Penertiban Pedangan “Pasar Bayangan” di Kota Taliwang Menuai Protes

 

Sumbawa Barat. Radio arki- Penertiban pedangan “Pasar Bayangan” yang berdagang di dalam kota taliwang, atau berdagang selain di pasar tanah mirah menuai protes dari sejumlah pedagang. Gelombang protes dari sejumlah pedangang tersebut karena sejumlah pedangang merasa sudah memegang izin dagang dari pemerintah setempat.

“Saya tau hari ini (Kamis,red) ada penertiban, tapi saya tidak mau pindah. Ini rumah saya, saya punya hak untuk berdagang”, Tegas Muhammad Yusuf, pedangang ikan asal kelurahan Menala kepada wartawan www.arkifm.com , kamis siang (15/3).

Selain itu, Lanjut Yusuf, saya juga mengerti aturan. Saya berani berjualan karena sudah pegang aturan. Kalau aturan ini tidak bisa digunakan atau berbenturan dengan aturan lainnya, kenapa aturan ini dikeluarkan.

Pantauan media ini, Sebelum semua dagangan yusuf diangkut, Yusuf sempat memperlihatkan dan mempertanyakan kepada anggota Sat Pol PP, perihal surat izin usaha mikro dan kecil atas nama Muhammad Yusuf yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Kecamatan Taliwang Nomor IUMK/1584/Kec.Tlwg/2016

“Saya punya aturan kok, kalau barang saya mau tidak mau di angkut, ya angkut saja. Nanti saya adukan hal ini sama bupati”, Ucapnya dihadapan Sat Pol PP yang sedang mengangkat semua ikan Box ke atas truk Sat Pol PP.

Yusuf warga yang protes.

Tidak hanya itu, penjual buah yang menagahkan  menggunakan Chevrolet di kelurahan Dalam juga mengeluh, bahkan sempat meneteskan air mata usai salah satu anggota Sat Pol PP sedikit bersikap kasar, bahkan ada yang sempat memukul pundaknya dan menarik paksa tas sampingnya saat meminta kartu identitas.

“Saya memang sudah di tegur 30 menit sebelum razia, tapi supir saya tidak sedang ada di tempat. Harap mengerti, saya cuma minta waktu sebentar saja agar saya pindah jualan ke tempat lain”, Keluh Ayi, pedagang buah asal Lombok Barat ini.

Dalam proses penertiban kali ini, Sat Pol PP juga menegaskan dan memberitahu kepada semua pendatang yang ada di Sumbawa Barat, agar memberi laporan kepada ketua RT ketika lebih dari 1 x 24 jam.

“Kalau ada pedangang yang tidak punya izin dan tidak lapor RT, antarkan mereka ke Pelabuhan Poto Tano dan minta mereka pulang. RT adalah bupati di wilayahnya, harus di hormati. Begitu pula dengan Perda, Perda adalah panglima di daerah ini, harus diikuti”, tegas Kasat Pol PP Sihabuddin, AP dihadapan para pedangang.

Untuk diketahui, 3 hari sebelum proses penertiban ini dilaksanakan. Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat telah mengeluarkan surat edaran tentang Penertiban Pedangang Ikan, Sayur Sayuran, dan Daging di Dalam Kota Taliwang, nomor 300/240/POL-PP/III/2018. Surat edaran tersebut telah disosialisasikan dan ditempelkan dibeberapa titik yang dijadikan lokasi strategis oleh pedangang untuk berdagang.(enk. Arki radio)

Related posts

Hakim Tipikor Memvonis Yahya Soud Setahun Penjara Kerena Kelalaian  

ArkiFM Friendly Radio

Lihat Barca Menang Dramatis Atas PSG, Pelatih Dortmund: Mereka Sangat Mengerikan!

Panwascam Se KSB Terima Pembekalan dari Bawaslu RI

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment