“Program pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) terus menjadi fokus pemerintah pusat dan daerah. Bahkan program tersebut, khususnya dari pemerintah pusat berupa pembangunan baru RLH juga terus menggeliat, tak terkecuali di Sumbawa Barat.”
Sumbawa Barat. Radio Arki- Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dilaporkan akan mendapat program pembangunan baru untuk Rumah Layak Huni (RLH) dalam tahun 2018 ini. Program yang bersumber dari APBN itu ternyata menjadi program yang cukup fantastis, setelah melalui berbagai komunikasi yang intens dengan kementerian terkait. Dan program tersebut pasalnya diberikan pemerintah pusat karena pemerintah daerah Sumbawa Barat dianggap mempunyai komitmen yang kuat untuk mengentaskan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Program itu namanya Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Strategis, dan ini dari APBN setelah melalui mekanisme yang panjang. Program ini diberikan kementerian PUPR, karena KSB dianggap punya perhatian serius terhadap ketersediaan rumah layak huni yang selama ini dilakukan melalui program PDPGR.” Terang kepala bidang Perumahan, Arif Rahman, Rabu (16/5) siang kemarin.
Arif yang didampingi, Kepala Seksi penyediaan perumahan, Karimuddin, ST menjelaskan, tahapan program itu telah disosialisasikan, dan sedang dilakukan proses verifikasi data penerima. Jumlah penerima untuk program BSPS Strategis terbilang cukup banyak, yaitu 65 unit dan tersebar pada 3 desa, diantaranya 25 unit di desa Mantar, 20 unit di desa labuhan Kertasari, dan 20 unit di desa Senayan.
Dalam pelaksaan program tersebut, ada sedikit perubahan aturan petunjuk pelaksana, dimana dalam ketentuan tahun 2018 terdapat pembiayaan untuk ongkos tukang.
Fokus sasaran program tersebut, pada daasarnya telah disesuaikan dengan Basis Data Terpadu (BDT) di TNP2K tentang kemiskinan. Jadi pemerintah melihat, mana saja desa atau wilayah yang memiliki kantong kemiskinan terbesar, maka itulah yang akan menjadi sasaran utama program.
“Indikator atau kriterianya masih sama.” Ujarnya.
Tujuh Kriteria
Dalam program tersebut terdapat tujuh kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang menerima BSPS, seperti atap rumah terbuat dari daun atau lainnya, ketidaklayakan rumah yakni luas lantai kurang dari 72 m2, dinding rumah terbuat dari bambu atau jenis lainnya, lantai tanah, tidak mempunyai akses ke sanitasi yang layak, sumber penerangan bukan listrik, dan tidak ada akses ke air minum layak.
Pemerintah daerah kabupaten dalam program tersebut mempunyai peran penting, dimana untuk penerima atau sasaran program harus melalui usulan dari pimpinan daerah setempat, dilengkapi dengan lokasi desa/kelurahan yang memiliki RTLH dan kekekurangan rumah.
“Kami juga mengutamakan data yang berasal dari Basis Data Terpadu TNP2K yang diverifikasi Pemda atau hasil pendataan Pemda.” Ujar dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, seperti dikutip, www.rumahhokie.com (2/1/2018). (ADV/Unang Silatang.Radio Arki)