ARKIFM

Kasus Jual Beli Online Bodong Terungkap, 16 Orang Warga KSB Jadi Korban

“Maraknya jual beli online saat ini memang mempermudah orang melakukan proses pembelian barang. Akan tetapi kemudahan tersebut dijadikan sebagai peluang bagi oknum oknum teretentu melancarkan aksi penipuan berkedok jual beli online. Maka, perlu kiranya memastikan kembali pelayanan jual beli online sebelum menggunakan jasanya”

Sumbawa Barat – Radio Arki. Kepolisian Resort Sumbawa Barat berhasil mengungkapkan kasus penipuan jual beli emas online. Tersangka berinisial FMS merupakan warga Kabupaten Sumbawa Besar yang sedang berdomisili di Kecamatan Seteluk, berhasil diringkus pihak kepolisian setelah mengembangkan laporan  salah satu dari 16 korban yang memasukkan laporannya ke Polres Sumbawa Barat.

Demikian disampaikan kapolres Sumbawa Barat, AKBP. Mustofa, S.Ik dalam jumpa pers di ruang Reskrim polres KSB, Senin siang (11/6).

Dijelaskannya bahwa, modus operandi kasus penipuan jual beli emas online terjadi dengan memanfaatkan media sosial facebook sebagai media promosi. Setelah ada yang tertarik, kemudian dilakukan pemesanan dan terjadilah transaksi pembayaran ke rekening tersangka. Tidak hanya itu, proses jual beli emas online ini juga merekrut orang untuk menjadi agentnya.

“Jadi yang menjadi pelapor kasus ini juga merupakan korban yang sekaligus menjadi agent jual beli emas online bodong tersebut”, Ucap Kapolres.

Disebutkannya bahwa, Pelapor sekaligus korban yang berinisial MR yang merupakan pengguna jejaring sosial facebook, awalnya melihat berbagai jenis emas dalam bentuk cincin, kalung, dan gelang yang di promosikan oleh FMS di laman facebooknya. Melihat hal tersebut, MH tergiur dan terjadilah interaksi dimana MH akhirnya dijadikan sebagai agen yang ikut mempromosikan barang tersebut dengan imbalan uang senilai Rp.50.000 per gramnya dari hasil pembelian.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihak Polres KSB. (Sumber : Enk)

“MR akhirnya melakukan promosi, dan beberapa orang tertarik sehingga melakukan proses pembayaran melalui MR. Dari MR dilakukanlah transaksi pembayaran kepada FMS senilai Rp. 32.000.000”, Sebutnya.

Setelah proses transaksi berlangsung sampai saat ini, lanjut Kapolres, FMS tidak juga mengirimkan barang pemesanan yang telah dipesan oleh korban. Merasa ditipu oleh FMS, MR akhirnya memasukkan laporannya ke Polres Sumbawa Barat. Akibat dari perbuatannya, FMS dijerat pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Untuk diketahui, adapun barang bukti yang dimankan pihak kepolisian seperti dua buah buku rekening, 1 buah handphone merk Asus, 24 lembar bukti transfer, 3 lembar print out percakapan melaui WhatsApps, dan 5 lembar print out percakapan mesegger facebook. (Enk. Radio Arki)

 

 

 

Related posts

Hadiri Graduation Uppaya dan UMKM Telas, Bupati Harapkan Pelaku Usaha Konsisten

ArkiFM Friendly Radio

Tiga Aparatur Desa Terima BSPS, Pemdes Maluk Diprotes

ArkiFM Friendly Radio

PBFC ke Final Usai Kalahkan Persib Lewat Adu Penalti

Leave a Comment