“Angka peningkatan perkawinan dibawah umur secara nasional terus meningkat. Bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise memberikan atensi serius terhadap angka pernikahan dini yang terus meningkat tiap tahunnya.”
Sumbawa Barat. Radio Arki – Maraknya pernikahan di usia dini menjadi masalah yang telah menasional, beberapa daerah kerap menelurkan berbagai program program untuk menekan angka pernikahan dini. Hal demikian juga turut dilakukan oleh Pemerintah Desa Batuputih, Kecamatan Taliwang. Pemeritah Desa Batuputih di tahun 2017 telah berhasil menelurkan program yang fokus menekan angka pernikaha dini melalui Peraturan Desa Batuputih tentang peningkatan usia pernikahan.
“Kami sudah buatkan regulasi yang mengatur tentang peningkatan usia pernikahan. Dimana dalam Perdes tersebut untuk yang laki laki diberi batasan menikah minimal berusia 25 tahun, sedangkan yang perempuan menikah minimal berusia 20 tahun”, Ujar Syahril, Kepala Desa Batuputih, saat diwawancarai wartawan www.arkifm.com di selah selah kegiatan pembukaan Bursa Inovasi Desa, di Graha Bukit Bintang, hari ini (7/11).
Syahril menjelaskan bahwa, lahirnya Peraturan Desa (Perdes) tentang pernikahan dini di Desa Batuputih, karena banyak warga Desa Batuputih yang menikah di bawah umur. Maka, sebagai bagian dari perhatian pemerintah desa, maka dikeluarkan perdes dengan harapan bisa menekan angka pernikahan dini secara terus menerus.
“Diakui memang masih belum maksimal, karena masih masuk tahun pertama. Namun multiplayer efek dari Perdes peningkatan usia pernikahan Desa Batuputih sudah mulai kelihatan, masyarakat sudah mulai sadar dan memahami usia usia produktif dalam melangsungkan pernikahan”, Jelas Syahril.
Saat ini, Lanjut Syahril, tahap sosialisasi terus digiatkan melalui kegiatan desa. Karena dalam pelanggaran perdes ada punishment yang didapatkan bagi pelanggarnya. Oleh karenanya, pemberian pemahaman terus digiatkan agar masyarakat tidak mendapat sanksi dari Pemerintah Desa
“Tidak tanggung tanggung, bagi yang melanggar Perdes ini kita berikan sanksi. Bagi pelanggarnya perorang harus membayar 1 juta rupiah kepada Pemerintah Desa. Selain itu, pelanggar Perdes berkewajiban membersihkan tempat ibadah yang ada di Desa Batuputih”, Tegas Syahril. (Enk. Radio Arki)