Sumbawa Barat. Muhammad Nur, SH resmi mengemban amanah baru sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Pengambilan sumpah Muhammad Nur, SH dilakukan di ruang sidang Utama DPRD Sumbawa Barat dalam agenda Rapat Paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW), kemarin (30/10). Dalam pengucapan sumpah janji tersebut dikawal langsung oleh ketua DPRD KSB, Muhammad Nasir, ST.,MM.
Muhammad Nasir ST.,MM mengatakan bahwa, agenda pengambilan sumpah Muhammad Nur telah merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB tentang PAW saudara Amir Ma’ruf Husain, S.Pdi.,MM dari Partai Bulan Bintang, dan merujuk pada UU No 23 tahun 2017, tentang Pemerintahan Daerah pasal 1 ayat 6 yakni sebelum PAW Haruslah anggota DPRD PAW diambil sumpahnya terlebih dahulu.
“Proses pengantian dan pengangkatan Muhammad Nur menyelesaikan sisa masa jabatan 2014 hingga 2019”, Ujar Muhammad Nasir.
Sementara itu, Bupati Sumbawa Barat dalam sambutannya mengharapkan agar Muhammad Nur segera menyesuaikan diri sebagai wakil rakyat, sekaligus mampu terus meningkatkan etos kerja lembaga DPRD sebagai lembaga yang memiliki tugas utama legislasi, budgeting dan controlling.
“Jangan lama lama menyesuaikan diri karena kasian konstituennya nanti,” Ucap Musyafirin.
Lanjut Musyafirin, keberadaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) haruslah di lihat dalam dua hal, yakni tentunya semua aspirasi rakyat tidak bisa direalisasikan semua dan anggota dewan haruslah menjalankan kinerjanya sesuai tugas pokok dan fungsinya.
“Ingat, kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas”, Terang Musyafirin
Sebagai wakil Rakyat, Muhammad Nur juga diminta agar mampu menjaga integritas serta loyalitas sebagai wakil rakyat. “Membangun ukhuwah kebersamaan dalam mengelola kekuasaan untuk kepentingan masyarakat merupakan tujuan yang harus diingat. Meski tahun ini merupakan tahun politik, saya minta Muhammad Nur agar fokus menyelesaikan segala hal yang menyangkut kebutuhan rakyat,” Tukasnya. (*/Enk. Radio Arki)