NEWS

IDP : Penghadangan Caleg Adalah Tindak Pidana Pemilu

Maraknya penghadangan terhadap caleg di wilayah tertentu di Kabupaten Bima menjadi persoalan serius yang harus ditindak oleh pengawas pemilu dan penegak hukum yang tergabung dalam sentra Gakumbu. Persoalan ini merupakan permasalahan serius bagi demokrasi dan kamtibmas.

Melalui pernyataannya, Direktur Eksekutif Independent Democrasy Policy (IDP) Muhammad Isnaini mengatakan itu merupakan upaya-upaya mengotori demokrasi.

“Demokrasi tidak boleh tercoreng dengan cara menghalang-halangi hak konstitusional warga Negara. Negara tidak boleh kalah dengan perilaku bar-bar warga negara” tegasnya

Menurutnya UU telah menjamin hak setiap caleg untuk memasuki wilayah yang sesuai dengan dapilnya tanpa harus haknya tersebut terhalangi dengan cara dihadang atas alasan bahwa yang boleh dipilih hanya putra asli daerah tersebut.

“Atas alasan apapun tidak boleh ada penghadangan, kecuali caleg itu melanggar UU Pemilu, siapapun tidak boleh bertindak sendiri-sendiri melainkan harus melaporkan ke pengawas pemilu yaitu Bawaslu. Negara ini punya aturan, bukan semaunya orang” ujarnya.

Isnaini menduga ada semacam upaya mobilisasi oleh caleg tertentu dalam usaha penghadangan terhadap caleg lain. Patut Bawaslu bertanya dan menduga, kenapa hal ini bisa masif.

“Bawaslu harus kroscek dilapangan. Jangan-jangan ada yang memobilisasi. Jangan-jangan Ada yang gerakan penghadangan ini. Jangan-jangan ada aktor intelektualnya. Bawaslu coba cek dilapangan. Tindak tegas,” tutupnya.

Sedangkan secara terpisah, Direktur Riset dan Politik IDP Zulchijjah Djuwaid menyayangkan tindakan segentir orang yang mencoba menghegemoni, memonopoli dan mengkavling daerah tertentu atas hak pilih rakyat.

“Tidak boleh ada politik sukuistik. Beri keleluasaan kepada caleg dan rakyat menggunakan hak politiknya” jelasnya.

Lebih lanjut, Zoel sapaan akrabnya menjelaskan bahwa penghadangan terhadap caleg selain tindak pidana pemilu juga merupakan tindak pidana umum. Maka pihak aparat keamanan seperti kepolisian harus aktif dalam upaya melakukan pencegahan, supaya tidak kembali terjadi.

“Apa kerjanya kesbangpol, sehingga ini terjadi. Apa upaya dini mereka terhadap kekacauan politik bisa terjadi. Jangan berpangku tangan di ruang kerja saja. Kesbangpol itu kerjanya dilapangan” tegasnya.

“Penghadangan terhadap Caleg merupakana tindakan kriminal” tutupnya. (M Arif. Radio Arki)

Related posts

Dikes Kota Bima ‘Berguru’ Penerapan Pilar STBM di Desa Mataiyang

ArkiFM Friendly Radio

Bupati Ingatkan ASN Untuk Menjadi Contoh Di Masyarakat

ArkiFM Friendly Radio

Diduga Dana Ditilep, Tiga Program Pembangunan Desa Mantun Mangkrak

Leave a Comment