Mataram. Radio Arki – Bawaslu Kota Mataram mengadakan apel pagi dengan ASN di Kantor Walikota Mataram dalam rangka sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara. Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Mataram, Sekda Kota Mataram, Kepala OPD, Para Camat dan Seluruh ASN Se Kota Mataram, Senin (8/4).
Pada kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Mataram, Hasan Basri, S.Pd.I menghimbau kepada seluruh ASN agar tetap menjaga netralitasnya selama pemilihan umum 2019.
Mengingat Pasal 280 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentu secara tegas diatur mengenai ASN. Ia menegaskan, akan bersikeras menindak jika ada ASN yang terlibat, oleh karenanya perlu kesadaran internal dari ASN itu sendiri.
“Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia, dilarang ikut serta sebagai pelaksana, dan Tim Kampanye Pemilu, demi menjaga independensi lembaga,” tegasnya
Apabila poin diatas dilanggar maka akan dikenakan sanksi, berdasarkan Pasal 521 UU No 7 Tahun 2017.
” Kami akan proses ke ranah Pidana. Dengan ancaman kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000. Ini yang kemudian perlu dipahami oleh ASN selama pemilihan umum,” tukasnya. (M Arif. Radio Arki)