Mataram. Radio Arki – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram, galang aksi pengumpulan koin, soal buntutnya keadilan hukum terhadap kasus Baiq Nuril Maknun. Aksi tersebut merupakan bagian dari aksi simbolis disela-sela acara Car free day jalan Udayana Mataram, Minggu pagi (7/7).
Ketua Umum HMI Cabang Mataram, Andi Kurniawan, mengatakan bahwa aksi tersebut sebagai wujud rasa solidaritasnya terhadap keadilan hukum yang masih tebang pilih atau di anggap dzolim. Selain itu, aksi tersebut juga bagian dari protes atas meredupnya supremasi hukum belakangan ini, khususnya yang menjerat ibu Baiq Nuril di Lombok NTB.
“Aksi pengumpulan koin ini, sebagai bentuk respon kita atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali terhadap kasus baiq nuril. Dimana putusan sebelumnya menghukum 6 bulan penjara dengan denda 500 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu sangat keliru,” ucapnya Andi.
“Sebab kalau di perhatikan peristiwa hukum dan bukti-bukti yang menguatkan fakta hukum yang
mengarah pada kronologi kejadian, sebenarnya itu tidak ada fakta bahwa korban melanggar undang-undang ITE, bagi kami ibu Nuril telah di dzolimi,” tegasnya, kembali.
Dikatakannya juga, pihaknya berharap kasus tersebut tidak dimaknai dangkal oleh Mahkamah Agung. Yang artinya tidak terlihat bahwa hukum seolah-olah bernuansa diskriminatif terhadap siapapun.
“Yang di lakukan lembaga peradilan harus betul-betul memperhatikan tiga tujuan hukum, yaitu kepastian hukum,
kemanfaatan dan keadilan. Kasus ini benar-benar menjadi atensi khusus kita, kami prihatin atas perilaku hukum kita hari ini,” pungkasnya.
Untuk di ketahui, sebagai gambaran umum kasus tersebut telah di putus bersalah oleh MA, yang mana dalam Putusan Mahkamah Agung (MA), Nuril di nyatakan bersalah mendistribusikan rekaman percakapan bernada pornografi, di tuduhkan melanggar pasal 27 ayat (1) Undang-undang informasih Tekhnologi Elektonik (ITE). (M Arif. Radio Arki)