NEWS

Gila !, Bulan Juli Dua Kasus Pencabulan Dibawah Umur Terjadi di Brang Rea

“Mungkin ini dinamakan tanda tanda kiamat sudah dekat, dimana kasus asusila begitu marak terjadi. Hanya dalam kurun waktu enam bulan, empat kasus pencabulan sudah terjadi di Kecamatan Brang Rea, diantaranya dua kasus terjadi di Bulan Juli. Mirisnya lagi, baik pelaku maupun korban ada yang termasuk anak anak di bawah umur”

Sumbawa Barat. Radio Arki – Kepolisian Resort Sumbawa Barat saat ini tengah menangani dua kasus pencabulan sekaligus. Kedua kasus amoral tersebut terjadi di wilayah hukum Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat dan terjadi hanya dalam kurun waktu bulan Juli 2019.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.Ik.,MH melalui Ps Subbag Humas Polres Sumbawa Barat, Bripka Mayadi Iskandar, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini Minggu malam (14/7) membenarkan hal tersebut.

Dibeberkan, kasus pertama terjadi pada tanggal 4 Juli 2019 di Dusun Lemar Uyen Desa Moteng dengan pelaku yang masih dibawah umur, yaitu RP (17) berstatus pelajar kelas 3 SMAN. Sementara korban RP juga masih di bawah umur, yaitu RH (14) berstatus pelajar kelas 2 SMP.

Untuk kasus kedua, terjadi pada tanggal 14 Juli 2019 di Dusun Harapan Jaya Desa Seminar Salit, dengan pelaku SA (55). Sementara korban SA merupakan anak dibawah umur, yaitu SF (14) yang berstatus sebagai pelajar kelas 2 SMP. Mirisnya, untuk kasus kedua antara pelaku dan korban merupakan keluarga dekat, dimana istri pelaku dan ibu korban merupakan saudara kandung.

Kedua cerita memalukan tersebut bisa dikatakan hampir sama persis kejadiannya. Dimana kedua pelaku di tempat dan waktu yang berbeda tersebut, terciduk oleh ayah korban saat pelaku melancarkan aksi bejatnya. Tak terima perlakuan pelaku terhadap anak gadisnya, ayah korban melaporkan kejadian pencabulan tersebut kepada aparat Kepolisian Sektor Brang Rea.

“Pelaku langsung diamankan oleh aparat kepolisian untuk menghindari amukan keluarga korban. Kini kasus tersebut, sudah tangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat untuk kemudian dilakukan Visum Et Repertum terhadap korban. Sementara pelaku harus mempertanggungjawabkan aksi bejatnya di balik jeruji besi,” Demikian tutup Bripka Mayadi Iskandar (Enk. Radio Arki)

Related posts

61 Warga Sumbawa Barat Terima Beasiswa Pelatihan Dasar Alat Berat

ArkiFM Friendly Radio

Danrem 162 WB Evaluasi Percepatan Rehab Rekon di Sumbawa Barat

ArkiFM Friendly Radio

Operasi Plastik Kini Bisa di RSUD Asy Syifa’

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment