Kuasa Hukum : Kita Apresiasi DPRD dan Gubernur
Sumbawa Barat. Radio Arki- Setelah melalui proses panjang dan berliku, Selasa 22/11 siang tadi, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumbawa Barat, Syafruddin Denni akhirnya secara resmi menggantikan Irawansyah. Proses itu pasalnya harus dilakukan setelah pimpinan DPRD mendapatkan Surat Keputusan PAW dan jawaban resmi tentang putusan sela yang dijadikan Irawansyah untuk menghambat PAW.
Dikatakan Syafruddin Denni, semua proses sudah dilakukan sudah sesuai aturan dan mekanisme yang tertuang dalam Undang Undang MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD). Jadi tidak ada alasan bagi pemerintah atau pimpinan DPRD untuk tidak melakukan proses pelantikan.
“kita sudah lama bersabar dan menjalankan proses hokum dengan tetap menjaga koridor etika. Jadi keputusan sekarang adalah proses panjang yang idealnya harus dihormati,” ujarnya, usai menggelar pelantikan, di DPRD.
Proses PAW ini adalah kerja keras, lanjutnya, karena ada banyak pihak justru terkesan terlalu jauh mengintervensi. Padahal PAW adalah hak partai politik berdasarkan ketentuan internal partai, dan dilegalisasi oleh Negara melalui proses di sejumlah lembaga pemerintahan terkait.
Ia mengaku, untuk saat ini pihaknya akan focus kepada proses melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. Apalagi ditengah kesibukan yang sangat berat dan padat di lembaga wakil rakyat tersebut. Jadi dalam persoalan lain, seperti para pihak yang masih tidak puas dengan keputusan tersebut akan diserahkan kepada mekanisme hkum yang berlaku.
“kita hormati saja, silahkan itu hak warga Negara. Pastinya saya ingin focus bekerja untuk rakyat,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota partai pimpinan Jendral Purnawirawan Wiranto (HANURA) memang terbilang cukup unik, karena selain proses yang sebelumnya telah menempuh jalur hukum. Dan terakhir, ditengah proses kesiapan yang sudah final untuk proses pelantikan, Irawansyah Justru menyampaikan putusan sela yang bunyinya adalah meminta proses hokum atas pergantian antar waktu atas nama dirinya ditunda.
“pelantikan itu bukan proses hukum. Jadi tidak ada alasan untuk tidak dilanjutkan (PAW), karena secara sah dan legal sudah ada SK dari gubernur sebagai pihak yang paling berhak untuk memberhentikan dan mengangkat anggota DPRD,” timpal Kuasa Hukumnya, Malikurahman, SH.
Menurut Malikurahman, sangat keliru apabila DPRD mengikuti irama putusan sela secara terburu buru, karena tidak serta merta putusan sela itu bisa dilakukan. Harus ada bahasa hokum yang jelas sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang subjektif dari banyak pihak.
“iya kita tetap berproses di pengadilan. Apalagi itu tinggal tunggu dua kali sidang saja, maka sudah ada putusan. Masalah putusan sela, sikap pimpinan DPRD dan gubernur sudah tepat, dan kami apresiasi itu sebagai bentuk profesionalitas kelembagaan,” tegasnya. (AB-ArkiRadio)