ARKIFM NEWS

Kuasa Hukum : Ada Aktor Intlektual Dalam Pemaksaan Pembebasan Tanah Pasar Jereweh

Sumbawa Barat. Radio Arki –Setelah melakukan berbagai upaya hokum, termasuk upaya hokum luar biasa dan melakukan berbagai penelusuran untuk mencari bukti baru. Kuasa Hukum Minhayul (42), Toto Ismono meyakini bahwa, ada aktor intlektual dalam pemaksaan pembebasan tanah pasar Jereweh.

Menurut Toto, tidak mungkin pemerintah daerah berani melakukan pembebasan dengan alas hak yang tidak begitu kuat dalam pembebasan tanah pasar Jereweh, apabila tidak terdapat actor intlektual dan bahkan mafia dalam pembebasan tanah tersebut.

“ini mafia!, kami sudah punya petunjuk dan bahkan bukti bahwa ada oknum petinggi saat itu di DPRD yang terlibat dalam pembebasan lahan tersebut,” tegasnya, Selasa (3/1) sore kemarin, via seluler kepada www.arkifm.com.

Meski masih enggan untuk membeberkan inisial siapa oknum tersebut, pengacara kondang itu menegaskan, nama atau actor intlektual itu pastinya sudah masuk dalam penyeldikan polisi. Jadi pihak kepolisian, kata Toto,  idealnya sudah harus menetapkan tersangka oknum tersebut dan menghentikan pembangunan pasar Jereweh, agar di kemudian hari tidak justru memunculkan kerugian yang lebih besar terhadap Negara.

Ia membeberkan, dalam penelusuran pihaknya ke lembaga yang berwenang untuk melakukan penerbitan sertifikat tanah, terkuak bahwa tidak pernah ada sertifikat terhadap objek sengketa tersebut, selain sertifikat yang pernah dibatalkan oleh pengadilan tata usaha Negara, yaitu sertifikat dengan nomor 145 atas nama Hayatuddin. Jadi sertifikat mana yang digunakan oleh pemerintah daerah sebagai alas hak dalam pembebasan tersebut, tanyanya.

“masa iya pemerintah tidak begitu mengerti tentang bagaimana kedudukan hukum sesuatu barang atau keduduk objek sengketa yang masih dalam status perkara. Nah, kalau seandainya kami menang dalam PK (Peninjaun Kembali) bagaimana?. Klien kami bisa ratakan bangunan tersebut,” tukasnya

Harus diketahui, lanjutnya, kalau pemerintah daerah menggunakan putusan MA sebagai dasar alas hak untuk membebaskan lahan tersebut. maka itu kekeliruan besar. Karena selain tidak pernah ada perintah ekskusi dari pengadilan, upaya hukum luar biasa juga sedang dalam proses.

Seperti diketahui. Pembangunan pasar Jereweh telah mulai dilakukan, ironisnya proses upaya hukum luar biasa terhadap objek sengketa atau tempat lokasi pembangunan itu masih terus  berproses.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kepala SubBagian Humah, Ade Jaya, menerangkan, proses penyelidikan masih terus berjalan, dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.  (baca: http://arkifm.com/916-diduga-diserobot-pemda-ksb-dinilai-tergesa-gesa-membebaskan-lahan-tanah-pasar-jereweh.html.)

“masih proses. Dan belum ada tersangka,” demikian, Ade Jaya. (US-ArkiRadio)

Related posts

Pemerintah Desa Mujahiddin Mengucapkan Dirgahayu KSB ke-19

ArkiFM Friendly Radio

Soal Dugaan Pencamaran Di Tongo, Ini Tanggapan Kapolda NTB

ArkiFM Friendly Radio

Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dan Komunikasi Informatika Disahkan

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment