ARKIFM NEWS

Kuasa Hukum Desak Polisi ‘Ratakan’ Bangunan Pasar Jereweh

Ada Potensi Kerugian Negara Rp 307 Juta

 

Sumbawa Barat. Radio Arki- Proses perkara tanah pasar Jereweh semakin memanas, setelah menemukan adanya bukti keterlibatan oknum petinggi  di DPRD saat itu, yang terlibat langsung dalam proses pembebasan lahan fasilitas public tersebut. Kini kuasa hokum Minhayul (, Toto Ismono mendesak pihak kepolisian untuk segera meratakan bangunan pasar Jereweh.

“kami akan minta agar bangunan itu segera diratakan!. Karena ternyata pembangunan gedung tersebut masih diatas tanah yang masih dalam penguasaan klien saya,” tegasnya, kepada www.arkifm.com, Jumat 6/1 siang tadi.

Diungkapkan, sudah ada bukti. Baik berita acara pembebasan tanah dan pengakuan dari pemerintah, dimana sertifikat yang digunakan untuk membebaskan lahan tersebut adalah sertifikat yang jelas sekali telah dibatalkan PTUN yaitu sertifikat nomor 145. Selain itu, pihaknya juga telah menemukan siapa oknum yang telah berani untuk melakukan pembebasan lahan tersebut tanpa melalui proses hokum yang benar.

Pemerintah daerah telah keliru menjadikan dasar sertifikat tersebut sebagai alas hak, meskipun sudah ada keputusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa kliennya kalah. Menurut Toto, hal tersebut tidak cukup dijadikan sebagai dasar alas hak dalam pembebasan lahan oleh pemerinah. Karena kalau pihak yang mengerti tentang hokum, maka harus ada satu tahapan lagi yang harus menjadi dasar alas hak.

Sebelum dilakukan penguasaan oleh pemenang perkara melalui perintah ekskusi pengadilan, maka tidak serta merta itu dijadikan sebagai dasar bahwa telah menjadi hak milik yang bersangkutan (pemenang).

“inilah yang tidak dimengerti pemerintah daerah!. Apalagi jelas sekali klien saya telah mengajukan  PK terhadap perkara tersebut.” tukasnya

“Begini, ini tanah dulunya masih dalam penguasaan klien saya.  Dan dalam pengadilan tentang hak milik yang diajukan klien saya kalah di Pengadilan tingkat pertama sampai  kasasi. Tetapi ini belum diterbitkan surat perintah ekskusi pengadilan dan klien saya juga sudah mengajukuan Peninjaun Kembali. Terus pemerintah membangun fasilitas di tanah itu, dengan dasar sertifikat tanah yang sudah diibatalkan dalam pengadilan sebelumnya di PTUN.  Jadi, kalau yang mengerti hukum, maka inilah kekeliruan terbesar pemerintah daerah. Untuk itu kami akan minta polisi segera ratakan bangunan tersebut,” Urainya.

Lebih lanjut, ia membeberkan dalam proses pembebasan lahan tersebut, ada potensi kerugian Negara sebesar Rp 307 Juta, karena pemerintah telah lalai membebaskan lahan tersebut tanpa meneliti dan menganalisa secara teliti tentang kedudukan hokum objek sengketa tersebut.

“dalam kwitansi jelas kok harganya Rp 307 Juta, siapa yang menjual dan siapa yang membeli. Pastinya ada atas nama oknum pimpinan DPRD KSB kemarin yang terlibat. Jadi ini kalau dikembangkan maka idealnya yang bersangkutan sudah harus ditahan,” tegasnya.

Sementara itu, kepolisian resor Sumbawa Barat melalui Kasubag Humas, Ade Jaya mengungkapkan, proses tersebut masih berjalan. Dan belum ada penetapan tersangka atas laporan yang telah dimasukkan sebelumnya. (http://arkifm.com/935-kuasa-hukum-ada-aktor-intlektual-dalam-pemaksaan-pembebasan-tanah-pasar-jereweh.html)

“masih proses, dan belum ada tersangka,” demikian, Ade Jaya. (US-Arki Radio)

 

Related posts

BAPPEDA Kabupaten Sumbawa Barat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H

ArkiFM Friendly Radio

Kades Tebo Digugat Di PTUN Mataram

ArkiFM Friendly Radio

Ruang Rawat Inap RSUD Asy-Syifa’ Akan Direhab, Telan Anggaran 3,4 Miliar

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment