ARKIFM NEWS

Kuasa Hukum Berharap Hakim Memperhatikan Fakta Hukum

YS Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

 

Sumbawa Barat-Kuasa hukum YS, terdakwa kasus Rumah Adat Sumbawa Barat, berharap kepada Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk bisa lebih detail memperhatikan fakta dalam persidangan. Karena kalau demikian, akan lebih jelas mana sebenarnya yang bersalah dalam kasus tersebut.

Dikatakan Kuasa Hukum YS, Indi Suryadi, kliennya telah melakukan tugasnya secara proposional dalam pelaksanaanproyek tersebut. bahkan anggaran yang telah dialokasikan oleh pihak ketiga juga telah dikembalikan.

“saya belum lihat fakta yang menyudutkan YS. Jadi kita harap, hakim lebih adil dan berani,” ujarnya

Dalam persidangan terkhir yang digelar belum lama ini, YS dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, sementara itu dalam kesempatan berikutnya, pada disidang yang akan digelar senin 5 september mendatang, pihaknya akan menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut.

“kita ingin YS bebas, kami akan sampaikan semuanya dalam pledoi senin mendatang,”demikian, terang Indi. (US-ArkiRadio)

Related posts

Hari Bhakti Adhyaksa, Kajari : Kecepatan dan Kualitas Pelayanan Terus Ditingkatkan

ArkiFM Friendly Radio

Dihadiri Menpora, Wabup Ikuti Penutupan Raimuna Nasional di Cibubur

ArkiFM Friendly Radio

Lagi, Desa Tepas Meraih Penghargaan Anugerah Inovasi Daerah Tahun 2023

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment