Mataram. Radio Arki- Salah satu koordinator Mahasiswa Kabupaten Sumbawa Barat (Mahasiswa KSB) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Tambang, Zulfikri mengungkapkan keanehan dalam fakta yang disebut-sebut kepala dinas ESDM Provinsi NTB, dimana Bupati Sumbawa Barat telah mengijinkan pelepasan air asam tambang PT AMNT tersebut.
“aneh saja!. Bagaimana mungkin bupati KSB yang sebelumnya tegas sekali melalui dinas terkait telah merekomendasikan untuk memperbanyak pengapuran, dan menyebut ada kesalahan SOP. Terus serta merta disebut telah memberikan ijin untuk melepas air asam tambang perusahaan.” tegasnya.
(BACA: http://arkifm.com/1272-pt-amnt-dinilai-lalai-komisi-iii-dprd-ksb-siapkan-gugatan-berlapis.html)
“tidak ada pencemaran lingkungan. Dan pelepasan air asam tambang itu sudah disetujui Bupati KSB,” ujarnya mencontohkan kalimat Kepala Dinas ESDM NTB dalam tanggapan kepada massa aksi, Senin (13/3) siang tadi, di depan Kantor.
Menurut Fikri, pernyataan kepala dinas ESDM Provinsi NTB tentang pencemaran lingkungan di PT AMNT memang terkesan sangat dipaksakan. Bahkan, patut dipertanyakan. Karena sejumlah fakta yang mencuat selama ini sudah cukup kuat menunjukkan adanya pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pelimpasan air asam tambang PT AMNT. (Baca: http://arkifm.com/1324-dapat-dukungan-kementerian-lh-komisi-iii-semakin-optimis-gugat-pt-amnt.html)
“memang ini (pencemaran lingkungan PT AMNT) semakin kabur. Kami ingin pemerintah daerah KSB lebih tegas. Pastinya apa yang disampaikan pemerintah provinsi NTB (dinas ESDM ) sangat menyakitkan warga KSB, terutama warga Tongo dan sekitarnya,” tukasnya.
Ia menegaskan, untuk memperjelas persolan tersebut, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa lanjutan di sejumlah titik di Mataram, dan akan mendorong DPRD Provinsi NTB untuk bersikap, dengan memanggil pihak terkait. Baik itu dinas ESDM provinsi NTB, dan PT AMNT guna memberikan klarifikasi resmi. Dan menunjukan fakta atau bukti yang justru sangat berbanding terbalik dengan informasi di lapangan.
Sebelumnya, Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Anti Tambang, Sofan Efendi, sangat kecewa dengan sikap dan penjelasan dari dinas ESDM provonsi NTB. Dimana Dinas terkait justru membantah adanya pencemaran lingkungan. Padahal dari beberapa data yang mencuat, kata effendi, sangat jelas terdapat fakta dimana PH air dibawah baku mutu pada tanggal terjadi pelimpasan air asam tambang, dan banyak biota sungai yang mati. (BACA: http://arkifm.com/1507-mahasiswa-lingkar-tambang-mendesak-agar-pt-amnt-diberi-sanksi.html)
“tidak mungkin apabila baku mutu air dibawah PH terus tidak berdampak apa-apa. Kami justru mempertanyakan sikap Pemda Provinsi NTB, yang justru cendrung bersikap berbalik arah untuk mengatakan bahwa semuanya baik-baik saja.” Tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber daya Mineral Provinsi NTB, Ir. H.M. Husni mengatakan, masalah persoalan pencemaran lingkungan PT AMNT adalah kewenangan pemerintah pusat. Dan dalam persoalan matinya biota sungai itu tidak bisa serta merta dikaitkan dengan pelimpasan air asam tambang. (BACA: http://arkifm.com/1291-aneh-ternyata-ada-tiga-kali-dam-santong-air-asam-pt-amnt-meluap.html)
“ada kondisi-kondisi yang harus dipenuhi sebelum air asam tambang itu di lepas ke perairan. Kemarin kami telah mengirim petugas, jadi Pemprov itu tidak punya kewenangan untuk inspektur tambang, yang punya kewenangan itu inskpektur tambang pusat.”Pungkasnya. (AH.RadioArki)