ARKIFM NEWS

Bawaslu Atensi Bacaleg Di Sumbawa Barat Banyak Curi Start Kampanye

“Kampanye di luar jadwal kampanye sementinya tidak mesti dilakukan oleh Bakal calon kampanye. Hal tersebut, selain melabrak aturan perundang undangan, juga menjadi suatu hal yang tidak baik dipertontonkan kepada masyarakat luas. Untuk itu, lembaga yang berwenang perlu menyikapi dengan tegas agar pelanggaran semacam itu bisa diminimalisir”.

Sumbawa Barat. Radio Arki – Menjamurnya Alat Peraga Kampanye (APK) hampir di semua kecamatan di wilayah Sumbawa Barat diatensi serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat. Bawaslu KSB telah melayangkan 2 kali surat himbauan ke partai politik. Bahkan dalam waktu dekat, akan segera menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi dengan semua Partai Politik.

“Hari senin depan kami akan sosialisasi dan rapat koordinasi dengan semua partai politik di Sumbawa Barat. Agenda tersebut digelar untuk menyatukan pemahaman mengenai aturan kampanye itu seperti apa. Selain itu, kami juga meminta agar Parpol segera menertibkan APK yang mengandung unsur ajakan yang tidak sesuai aturan perundang undangan”, Ujar Ketua Bawaslu KSB melalui Ketua Devisi Pengawasan dan Hubungan Kelembagaan, Gufran, S.Pdi di ruang kerjanya, Hari ini (4/9).

Gufran yang juga mantan komisioner Panwaslu periode sebelumnya juga menjelaskan bahwa, pelanggaran tersebut terjadi kemungkinan karena penafsiran terhadap PKPU 23 pasal 25 yang salah dimaknai oleh partai politik. Hal tersebutlah, menurut Gufran akan dibicarakan pada agenda sosialisasi sehingga ada keseragaman dalam menafsirkan substansi dari aturan tersebut.

“Itu kan diaturannya tidak boleh memunculkan identitas, ciri khas dan nomor urut. Padahal nomor urut masih belum sah digunakan karena status masih daftar calon sementara dan belum diputuskan”, Imbuh Gufran.

Sementara itu, senada dengan Gufran, S.Pdi, Ketua Bawaslu KSB, Karyadi, SE yang ditemui wartawan media ini juga menjelaskan bahwa, terkait penindakan terhadap pelanggaran kampanye di luar jadwal merujuk pada surat edaran dari Bawaslu RI. Dalam surat edaran tersebut, karyadi meyebutkan bahwa partai politik hanya bisa melakukan sosialisasi dengan menggunakan bendera saja. Selain itu, pihaknya akan menindak tegas semua pelanggaran kampanye yang ada di Sumbawa Barat.

“Setelah Sosialisasi dan Rakor dengan Parpol. Kami memberikan waktu tenggang selama 3 hari kepada parpol untuk segera menertibkan APK tersebut. Jika tidak ditertibkan dihari ke 4, kami bersama aparat kepolisian akan menertibkan semua APK tersebut”, Tegas Karyadi. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Tempat Wisata di KSB Mulai Menerapkan Protap Kesehatan

ArkiFM Friendly Radio

Bupati Harap Seni Bernuansa Religi Berkembang di Sumbawa Barat

ArkiFM Friendly Radio

Malam Takbiran, Polres KSB Gelar Patroli Skala Besar

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment