ARKIFM NEWS

Komisi III : Ijin Pelepasan Air Asam Tambang Dari Bupati Bukan Berarti Perusahaan Tidak Lalai

 

Sumbawa Barat. Radio Arki- Anggota Komisi III DPRD Sumbawa Barat, Masadi mengungkapkan bahwa, perijinan pelepasan air asam tambang dari Bupati bukan berarti perusahaan tidak lalai dalam penanganan pelimpasan air asam tambang. Karena berdasarkan bukti yang ditemukan dan laporan Perusahaan, sangat kuat diduga kuat terdapat kelalaian perusahaan dalam penanganan pelimpasan air asam tambang awal pebruari 2017 kemarin.

“ijin dari bupati memang bagian dari prosedur penanganan darurat saat pelimpasan air asam tambang. Tetapi ada juga prosedur yang sangat kuat diduga dilalaikan untuk dilakukan perusahaan, yaitu pengapuran sehingga tidak mempengaruhi lingkungan, dan baku mutu air sungai yang akan dialiri air asam tambang perusahaan.” Tegasnya kepada www.arkifm.com, saat mengikuti Musrenbangkab, di Grand Royal Taliwang, Kamis (16/3) siang tadi.

(BACA :http://arkifm.com/1291-aneh-ternyata-ada-tiga-kali-dam-santong-air-asam-pt-amnt-meluap.html)

Dari data yang ditemukan komisi III, lanjutnya, terdapat pengurangan PH air sungai pada kurun waktu tanggal 1 sampai dengan 9 Pebruari 2017. Dan angka PH air sungai tersebut sangat jauh dari baku mutu yang telah diatur aturan perundang-undangan. Jadi dengan melihat waktu penurunan PH air Sungai Tongoloka dan waktu pelimpasan air asam tambang, maka sangat kuat diduga telah terjadi pencemaran lingkungan akibat dari pelimpasan air asam tambang perusahaan itu.

(BACA : http://arkifm.com/1272-pt-amnt-dinilai-lalai-komisi-iii-dprd-ksb-siapkan-gugatan-berlapis.html)

Menurut Masadi, perusahaan tidak bisa serta merta membantah bahwa tidak terjadi pencemaran lingkungan atas pelimpasan air asam tambang kemarin. Karena dari serangkaian laporan yang telah ditelusuri Komisi III, sangat kuat indikasi bahwa perusahaan telah lalai dalam prosedur penanganan air asam tambang, dan atas kelalaian itu akhirnya berdampak fatal terhadap biota air sungai Tongoloka dan sejorong.

(BACA :http://arkifm.com/1238-soal-pencamaran-lingkungan-di-tongo-walhi-ntb-pt-amnt-wajib-diberikan-sanksi.html )

“kita (komisi III) tetap konsisten. Kami akan rekomendasikan berdasarkan temuan kami kepada pemerintah (ekskutif). Masyarakat juga bebas untuk mengawasi proses itu. Bukan hanya kami (DPRD) masyarakat juga bisa mengawasi proses penegakan hukum yang saat ini ada di polisi. Karena kita ingin tidak ada pihak yang dirugikan atas kejadian pelimpasan air asam tambang kemarin, dan perusahaan juga bisa menjadikan kejadian itu sebagai pelajaran. Serta yang perlu diingat!, warga Tongo sangat khawatir dengan kejadian itu, dan takut terjadi lagi nanti. ” Demikian, tutupnya. (Unang Silatang.Radio Arki)

Related posts

Sosok H.M. Syafii di Mata Adi Pranajaya

ArkiFM Friendly Radio

Kecamatan Poto Tano Dicanangkan Menjadi Wilayah Pengembangan Peternakan Intensif

ArkiFM Friendly Radio

HMS Gelorakan Empat Pilar Kebangsaan Kepada Masyarakat Desa Senayan

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment